FREE DOWNLOAD APLIKASI JAVA, ISLAMI, BERITA TERBARU & KUMPULAN MOTIVASI

FREE DOWNLOAD APLIKASI JAVA, ISLAMI, BERITA TERBARU & KUMPULAN MOTIVASI

Label

Senin, 25 Desember 2017

Hukum Riba Pada Fase Kehidupan



Riba di jaman sekarang sungguh sangat memperihatinkan, dimana semua orang di indonesia hampir tak lepas dari riba. Arti Riba dibagi menjadi dua, arti Riba secara luas dan Riba secara sempit. Makna riba secara luas adalah transaksi jual beli yang dilarang oleh syariat, sedangkan secara sempit adalah tambahan khusus yang dimiliki oleh salah satu dari dua orang yang melakukan transaksi tanpa ada imbalan sebaliknya. Aisyah ra mengatakan,
Tatkala  beberapa  ayat  terakhir  dari surat Baqarah yang  isinya melarang riba , Rasulullah pergi ke  masjid lantas mengharamkan jual  beli khamr sebagai realisasi  pelarangan riba.
(Bukhari 4540 dan  Muslim 4131)

Banyak sekali umat muslim yang menyepelekan hal riba, karena sering kali dianggap sepele. Padahal hukuman buat pelaku riba itu sunggu berat dan seorang secara tidak langsung menyatakan perang kepada Allah dan Rasul-Nya.
Hukuman untuk pelaku Riba di masa kehidupan ada 5, antara lain:
1. Di dunia - hartanya dibinasakan
Allah membinasakan riba dan menumbuhkan sedekah.
(al - Baqarah : 276)
Dari Ibnu Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Siapapun yang memperbanyak hartanya dengan cara riba, maka akhir urusannya akan menjadi miskin. (Ibnu Majah)
2. Di alam kubur - berenang di sungai darah
Nabi shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda : "Kami mendatangi sungi dari darah, di sana ada orang yang berdiri di tepi sungai sambil membawa bebatuan dan satu orang lagi berenang di tengah sungai. Ketika orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar, lelaki yang berada di pinggir sungai segera melemparkan batu ke dalam mulutnya, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya. (HR. Bukhari)
3. Dibangkitkan seperti kerasukan setan.
Allah berfirman: “Orang - orang yang makan riba tidak dibangkitkan melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
4. Di Padang Mahsyar ditantang perang.
Allah berfirman : "jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya."
(QS. Al Baqarah - 279)
5. Ancaman Neraka
Allah berfirman : "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
(QS. Al Baqarah - 275)
Itulah beberapa hukuman buat pelaku riba pada fase kehidupan. Semoga kita bisa lepas dari riba.

Wallahu 'alam bishawab